Bupati Kuansing Serahkan LKPD Unaudited tahun 2023

Bupati Kuansing Serahkan LKPD Unaudited tahun 2023
Bupati Tandantangani Penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK Perwakilan Prov. Riau

Pekanbaru - Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Bupati sebut laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolahan keuangan daerah, hal itu disampaikan Bupati pada Rabu, 27/03/2024 pagi, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dijelaskan Bupati Suhardiman. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Dr. H. Suhardiman didampingi WAKA II DPRD Kuansing Juprizal., M. Si, PLH Sekretaris Daerah dr. Fahdiansyah., SpOG, Asisten 3 Drs. Rustam, Kepala Inspektorat Andi Zulfitri, Kepala Badan Bappeda Japrinaldi, M. Si, , Kaban BPKAD Masrul Hakim, M. Pd. I, 

Pada kesempatan tersebut Bupati Dr. H. Suhardiman melakukan penandatangan berita acara serah terima di saksikan hadirin yang hadir di tempat acara tersebut.

Dr. H. Suhardiman Amby menyampaikan, Pemkab Kuansing akan berupaya mewujudkan transparansi dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat 

“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan dukungan, tanggapan, serta dari Bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini sehingga Kuansing semakin baik Laporan Keuangannya dan Pengelolaan asetnya ,” kata Bupati Suhardiman yang akrab disapa dengan Datuk Panglimo Dalam itu.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA, akan membahas dan mendiskusikan tindak lanjut LKPD Unaudited Pemkab Kuansing, karna LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kuansing atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2024,” ucapnya.

Sementara secara rinci Jariyatna berharap terkait perjalanan dinas, atau SPJ yang kurang selama ini, diharapkan yang bertugas untuk di dokumentasikan di tempat Penugasan, karna orientasinya dalam pemeriksaan kedepan akan berdampak baik dan berguna

“Terkait SPJ pertanggung jawabannya, harus dipenuhi sesuai SOP yang layak, agar tidak ada temuan dikemudian hari”, pungkas Kepala BPK RI Perwakilan Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA

#Bupati Kuansing