Teluk Kuantan – Akibat keras kepala supir-supir dan mengabaikan keselamatan dirinya dan orang lain yang membawa kendaraanya dengan bermuatan berlebih (overload), kini jembatan darurat penghubung jalan dari simpang empat lampu merah Kota Teluk Kuantan ke Teratak nyaris ambruk.
Dari penyampaian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, menyampaikan bahwa sejak awal jembatan darurat tersebut memang tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat, khususnya kendaraan pengangkut sawit, pupuk, dan material lainnya.
Kadishub juga sudah menyampaikan perbaikan jembatan kepada Bupati tetapi karna keterbatasan anggaran daerah yang sedang mengalami defisit mengharuskan pemerintah daerah melakukan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, langkah antisipatif melalui pemasangan portal pembatas menjadi solusi sementara yang paling memungkinkan dan mengalihkan arus lalulintas ke alternatif lain.
“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan telah melakukan upaya antisipasi dengan memasang dan memaksimalkan portal pembatas muatan,” jelas Hendri.
Tidak hanya itu, akibat Overload Kendaraan itu juga membuat ruas jalan banyak rusak, berlobang dan membahayakan pengendara yang lain.
Hendri menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 307 disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Selain itu, pembatasan tonase juga mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang kelas jalan serta kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase sesuai dengan kelas dan kemampuan beban jalan. Hal ini demi keselamatan bersama serta menjaga infrastruktur yang ada,” pungkas Hendri.
#Kuansing