Teluk Kuantan Bentuk Tim Satgas Terpadu untuk Penertiban PETI

Teluk Kuantan Bentuk Tim Satgas Terpadu untuk Penertiban  PETI

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Kuansing. Hal ini dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, pada Selasa pagi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati H. Suhardiman Amby dan dihadiri oleh berbagai pihak penting antara lain Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, serta pejabat lainnya termasuk Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni.

Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu ini adalah langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin yang semakin mengkhawatirkan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau tengah memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai landasan pengawasan pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

"Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan," ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, sambil menunggu regulasi tersebut rampung, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah awal dengan membentuk Tim Satgas yang melibatkan berbagai elemen seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat setempat seperti Dubalang Kuantan.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, dan memastikan aktivitas pertambangan tidak berdampak negatif pada masyarakat serta ekosistem.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga memperhatikan aspek sosial masyarakat.

"Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Kapolres.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga penanganannya dapat berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan konflik.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari penambangan ilegal. Ia menyebutkan bahwa praktik ini memiliki efek berantai mulai dari kerusakan lingkungan hingga dampak sosial dan ekonomi.

Dengan terbentuknya Satgas Terpadu, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas penambangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta stabilitas sosial masyarakat.