Pacu Jalur Tercatat di KIK dan KBKI, Ini Milik Kuansing
Riau - Pacu Jalur, tradisi balap perahu yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi, kini resmi diakui sebagai kekayaan intelektual milik Indonesia. Keputusan ini membuat Pacu Jalur tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan bahwa warisan budaya ini tetap berada di tangan yang tepat, yaitu masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut informasi terbaru, Pacu Jalur telah tercatat di Kementerian Wilayah Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Riau sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Dengan pencatatan ini, tidak ada lagi pihak yang bisa mengklaim tradisi ini sebagai milik dari luar Kuansing atau bahkan luar Indonesia.
Emerson mengatakan, "Pacu jalur semakin aman karena sekarang tercatat di Kementerian Wilayah Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Riau sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI)."
Dalam acara penyerahan piagam penghargaan, Kanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Piagam penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi mereka dalam mencatatkan Pacu Jalur sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat Kuantan Singingi diharapkan dapat lebih menjaga dan melestarikan Pacu Jalur sebagai bagian dari identitas budaya mereka. Ini juga membuka peluang untuk mempromosikan Pacu Jalur ke dunia internasional sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia yang unik dan bernilai tinggi.
Siapakah juara sejati Pacu Jalur? Jawabannya kini lebih jelas: masyarakat Kuantan Singingi yang telah menjaga dan melestarikan tradisi ini dengan sepenuh hati.
#Bupati Kuansing