Teluk Kuantan — Menyikapi laporan masyarakat pada Senin 19/1/2026 petang, terkait dugaan pencemaran limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Subur Berkah Lestari, Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, MM menunjukkan sikap tanpa kompromi.
Pemerintah Daerah langsung bergerak setelah temuan limbah yang diduga mencemari badan air dan lingkungan sekitar meresahkan warga. H. Suhardiman menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi perusahaan yang mengorbankan keselamatan lingkungan demi keuntungan semata.
Datuk Panglimo Dalam itu juga menegaskan bahwa ancaman sanksi bukan sekadar peringatan kosong.
“Setiap perusahaan yang beroperasi di Kuansing wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup. Jika terbukti melakukan pencemaran, sanksinya jelas, mulai dari administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan pabrik dan proses hukum terhadap direksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, direksi tidak bisa berlindung di balik badan hukum perusahaan apabila terbukti lalai atau sengaja melakukan pencemaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing Delis Martoni menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk verifikasi lapangan, pengambilan sampel limbah, serta audit kepatuhan lingkungan. “Kami bekerja berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Jika hasil uji laboratorium membuktikan pencemaran dan pelanggaran izin lingkungan maupun Persetujuan Teknis (Pertek), maka rekomendasi pencabutan izin operasional akan kami sampaikan,” ujarnya.
Delis menambahkan, selain sanksi administratif, perusahaan dan pengurusnya terancam pidana Pasal 98 dan 99 UU 32/2009, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar, serta gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan ganti rugi masyarakat. Menutup pernyataannya, Bupati kembali menegaskan pesan keras Pemerintah Daerah: “Alam adalah amanah untuk anak cucu kita. Siapa pun yang merusaknya akan berhadapan dengan hukum dan ketegasan Pemerintah Daerah.”
#Bupati Kuansing #Suhardiman Amby #Datuk Panglimo Dalam