Taluk Kuantan — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Hutan Adat Imbo Laghangan kepada Masyarakat Hukum Adat Kenagoghian Jake di Desa Jake, Jumat (28/11/2025). Penyerahan ini menandai pengakuan resmi atas pengelolaan hutan oleh masyarakat adat setempat.
Hutan Adat Imbo Laghangan diharapkan mampu menjadi area sumber penyediaan kayu jalur yang menjadi identitas kultural masyarakat Jake dan Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat dan home range bagi satwa liar. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan ditegaskan kembali oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Kawasan seluas 405 hektar ini dikenal memiliki komoditi seperti pohon kempas, pohon keranci, pasak bumi, dan kayu balam. Resminya status kawasan ini sebagai Kawasan Perhutanan Sosial tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Kehutanan RI No. 5259 Tahun 2025, tertanggal 15 Agustus 2025.
Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, menyatakan, "Hutan adat yang telah dijaga oleh Datuk-Datuk di Kabupaten Kuantan Singingi harus terus dilestarikan. Menjaga hutan juga menjadi bentuk pelestarian budaya. Menhan berharap dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial ini dapat menjadi pemicu meningkatnya aspek ekonomi di Kabupaten Kuantan Singingi."
Dengan pengakuan ini, diharapkan masyarakat Kuantan Singingi dapat terus menjaga kelestarian hutan adat sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
#Bupati Kuansing