Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Program TORA merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria nasional yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap lahan, termasuk pelepasan kawasan hutan yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menekankan pentingnya perubahan Peta Indikatif TORA, mengingat masih banyak lahan masyarakat Kuansing yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga menyulitkan kepastian hukum dan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, Anggota DPRD Kuansing, Hardiamon, Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahduansyah, Kepala Dinas PUPR, Ade Fahrer Arif, Plt. Camat Pucuk Rantau, Yulinar, SPd, Kabag Pemerintahan Sigit Purnomo, serta sejumlah tokoh masyarakat Pucuk Rantau.
Pemkab Kuansing berharap, melalui pertemuan ini, proses revisi peta indikatif TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat serta mendorong peningkatan ekonomi warga di daerah tersebut.
Menteri Kehutanan, Dr. Raja Juli Antoni yang didampingi sejumlah pejabat eselon I Kementerian Kehutanan, menyambut baik aspirasi tersebut. Ia menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap usulan daerah sepanjang didukung data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita akan pelajari usulan ini. Sepanjang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan didukung dokumen yang valid, tentu akan kita lakukan pemetaan ulang,” ujarnya.
Bupati Kuansing dalam kesempatan itu juga menyerahkan sejumlah data pendukung terkait kondisi riil di lapangan, termasuk peta wilayah dan dokumen administrasi yang menunjukkan keberadaan permukiman dan lahan garapan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau.