Alamak!!Ahli berpendapat bahwa Ketua Banggar DPRD Kuansing bisa dikenakan PASAL.

Alamak!!Ahli berpendapat bahwa Ketua Banggar DPRD Kuansing bisa dikenakan PASAL.
Foto Istimewa kondisi persidangan kasus dugaan korupsi 3 pilar dikuansing.

 

PEKANBARU – Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Banggar Muslim bisa dijerat pasal bersama sama dengan Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis alias bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

 

Jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini.

 

Hal itu diungkapkan oleh ahli Dr Erdianto dalam sidang lanjutan perkara korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (19/9/2024) siang.

 

Pada sidang dipimpin oleh hakim Jonson Parancis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan tiga orang ahli. Yakni, Bagus Sudarianto seorang arsitek yang menghitung kerusakan Hotel Kuansing, Dr. Desi Hartina dosen hukum administrasi negara dan Dr. Erdianto yang merupakan dosen hukum Unri fokus hukum pidana.

 

Dalam kesaksiannya, Bagus Sudarianto menjelaskan kerusakan Hotel pada saat dilakukan penghitungan dapat disebut rusak berat.

“Ketika kami menghitung kerusakan pada tahun 2023, dapat kami simpulkan bahwa kerusakan ringan 50%, kerusakan sedang 45% dan kerusakan berat 5%, ini sudah termasuk kategori rusak berat,” ujar Bagus mendetailkan.

 

“Pada saat penghitungan, kami didampingi PUPR dan jaksa selama 10-14 hari,” lanjut arsitek asal Jojakarta tersebut.

 

Sementara itu, Dr. Desi Hartina Dosen Hukum Administrasi Negara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini kepala daerah juga harus bertanggung jawab.

“Secara hukum administrasi, kelalaian bawahan yang menyebabkan kerugian negara, pimpinan harus bertanggung jawab,” ujar Dr. Desi.

 

JPU Andre Antonius mempertanyakan aturan administrasi yang dilanggar ketika mengubah kebijakan yang menyebabkan kerugian Negara. Mulai dari tidak dibentuknya BUMD yang merupakan syarat wajib, memindahkan lokasi yang semestinya di tanah Pemda ke tanah masyarakat dan mengubah status lahan dari RTH menjadi fasilitas umum.

“Ini bisa jadi, telah terjadi mal administrasi karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan apa lagi sampai menyebabkan kerugian negara yang begitu besar,” jawab Dr. Desi.

 

Hal yang sama dan lebih memberatkan terdakwa dalam pada sidang hari ini berdasarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto, ia mengatakan semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab.

“Semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara dapat bertanggung jawab karena tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti banyak orang yang terlibat,” terang Dr. Erdianto.

 

“Mengubah posisi dengan dari lahan Pemda ke tanah masyarakat dan kemudian menyebabkan kerugian negara berarti sudah harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

 

Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.

“Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini,” kata Dr Erdianto.

Sebelumnya, Kajari Kuansing menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak akan berhenti pada Sukarmis. Keseriusan Kejari Kuansing dibuktikan dengan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain diantaranya, Suhasman, Hardi Yakub dan Muslim.

 

Muslim sendiri saat diperiksa dia dalam jabatannya ketika itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana dia selain Ketua DPRD juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) saat penganggaran proyek pembangunan hotel Kuansing tersebut.

 

Berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00.

 

Lantas apakah perkara tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada Sukarmis mantan Bupati Kuansing saja ?.

Dimana Sukarmis sendiri saat ini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi.

 

 

Informasi terbaru Nurhadi saat diwawancara mengatakan bahwa dalam perkara Hotel Kuansing ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bisa saja mengarah pada mantan ketua banggar.

“Bisa jadi ada lagi tersangka baru, sepanjang ada alat bukti yang mendukung akan ditetapkan tersangka lagi ” kata Nurhadi kepada bukamata.co, Rabu malam 12, Juni, 2024 melalui pesan daring melalui telepon genggamnya.

 

Hal itu dia sampaikan merespon pertanyaan apakah kasus tersebut akan ada tersangka baru atau hanya berhenti pada mantan Bupati Kuansing Sukarmis saja. (**)

#Kuansing