PETI Menggila di Pasaman! Excavator Diduga Bebas Mengeruk Sungai, Publik Desak Kapolres Dicopot, Wibawa Hukum Dipertaruhkan

PETI Menggila di Pasaman! Excavator Diduga Bebas Mengeruk Sungai, Publik Desak Kapolres Dicopot, Wibawa Hukum Dipertaruhkan
Alat Berat Jenis Excavator Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI di Kabupaten Pasaman

PASAMAN — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik. Ironisnya, meski sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dikabarkan telah melakukan operasi penertiban, aktivitas tambang ilegal justru diduga semakin menggila dan berlangsung terang-terangan tanpa hambatan.

Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar masih memiliki wibawa di Kabupaten Pasaman?

Penelusuran awak media sejak 16 hingga 19 April 2026 menemukan sejumlah alat berat jenis excavator masih aktif mengeruk aliran Batang Pasaman hingga kawasan Sigalabur dan Tombang Koreh. Aktivitas itu disebut berlangsung siang dan malam layaknya tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Sejumlah nama bahkan disebut masyarakat diduga mengendalikan aktivitas PETI tersebut, di antaranya Aguspidar, Runcah, Peno, Romi, Rona Rezky, Si Am hingga Ance.

“Tambang ilegal itu masih jalan terus. Excavator masih bekerja bebas. Masyarakat jadi bertanya-tanya, sebenarnya hukum ini masih ada atau tidak?” ungkap seorang tokoh masyarakat Duo Koto kepada media ini, Minggu (10/5/2026).

 

Publik Nilai Pelaku PETI Seolah Kebal Hukum

Maraknya kembali aktivitas PETI pasca operasi penertiban membuat masyarakat menilai para pelaku tambang ilegal seolah tidak takut hukum dan diduga merasa memiliki kekuatan yang melindungi aktivitas mereka.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Pasaman.

“Kalau memang serius diberantas, kenapa alat berat masih bebas bekerja? Ini yang membuat masyarakat kecewa dan curiga ada pembiaran,” ujar warga lainnya.

Situasi semakin memprihatinkan lantaran masyarakat juga menduga adanya pasokan BBM ilegal yang masuk ke lokasi tambang pada malam hari guna mendukung operasional alat berat.

Warga menilai aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mempermalukan wibawa aparat penegak hukum di mata publik.

 

Desakan Copot Kapolres Pasaman Menguat

Kekecewaan masyarakat kini mulai mengarah pada tuntutan agar Kapolres Pasaman dicopot apabila dinilai tidak mampu menghentikan maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Publik mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat besar masih bisa beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas.

“Kalau tambang ilegal terus berjalan dan tidak ada tindakan nyata, masyarakat tentu mempertanyakan kinerja Kapolres Pasaman. Wibawa hukum jadi taruhan,” tegas salah seorang warga.

Bahkan beredar informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat penegak hukum yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah per unit excavator. Informasi tersebut kini menjadi perhatian serius publik dan mendesak untuk diusut secara transparan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan investigasi lebih lanjut dari aparat berwenang.

 

Propam Polda Sumbar Didesak Turun Tangan

Masyarakat kini mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Polres Pasaman.

Publik meminta Kapolda Sumbar tidak menutup mata terhadap dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin merajalela.

“Kami berharap Propam turun langsung memeriksa apakah ada oknum yang bermain di balik bebasnya aktivitas PETI ini,” kata sumber media ini.

Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Duo Koto sangat lemah, padahal dampak kerusakan lingkungan sudah semakin nyata.

 

Excavator Diduga Masih Aktif Beroperasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada 18 April 2026 satu unit excavator di kawasan Muaro Tambangan diduga masih aktif bekerja.

Alat berat tersebut disebut milik seorang berinisial Endi dan dikelola oleh beberapa pemuda setempat berinisial L dan R.

Warga menyebut aktivitas pengerukan berlangsung tanpa pengawasan ketat, sementara hasil emas yang diperoleh diduga langsung disetorkan kepada pemilik modal.

Ironisnya, hingga penelusuran terbaru pada 10 Mei 2026, aktivitas PETI di sejumlah titik di Duo Koto disebut masih terus berlangsung.

Saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal tersebut, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, SH, SIK belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

 

Kerusakan Lingkungan Kian Mengkhawatirkan

Aktivitas PETI menggunakan alat berat diketahui memiliki dampak besar terhadap kerusakan lingkungan, khususnya pada kawasan sungai dan hutan.

Pengerukan aliran sungai secara masif berpotensi menyebabkan:

  • Pendangkalan dan kerusakan aliran sungai
  • Longsor dan banjir saat musim hujan
  • Kerusakan lahan pertanian masyarakat
  • Rusaknya habitat alami dan ekosistem
  • Ancaman keselamatan warga sekitar

Masyarakat mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka bencana ekologis sewaktu-waktu dapat mengancam pemukiman warga di sekitar kawasan tambang ilegal.

“Kalau sungai terus dihancurkan dengan excavator, kami takut nanti banjir dan longsor datang. Yang jadi korban masyarakat,” ujar seorang warga.

 

Dasar Hukum: PETI Terancam Pidana Berat

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana maupun kewajiban pemulihan lingkungan.

Selain itu, aktivitas PETI juga menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang tidak masuk dalam pendapatan resmi negara maupun daerah.

 

Publik Minta Penindakan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

Kini masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan operasi penertiban sesaat yang bersifat seremonial, tetapi benar-benar menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal di Pasaman.

Warga juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan lingkungan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum karena tambang ilegal terus bebas beroperasi,” tegas warga.

Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keselamatan lingkungan hidup di Kabupaten Pasaman.

#Kapolres Pasaman #Perusakan Lingkungan dan Alam