TELUK KUANTAN — Ketegasan kembali diperlihatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, terhadap sejumlah perusahaan besar yang dinilai tidak memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang cenderung “membangkang” terhadap aturan dan kepentingan masyarakat serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, Riau.
“Ada beberapa perusahaan yang sejak dulu tidak menunjukkan itikad baik terhadap masyarakat dan pemerintah daerah. Mereka beroperasi di wilayah kita, tapi tidak peduli dengan tanggung jawab sosial dan kontribusi daerah,” tegas Bupati Suhardiman Amby, di Teluk Kuantan, Senin (10/11/2025).
Bupati Suhardiman menyebut, beberapa perusahaan yang dimaksud di antaranya PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT. Kamparindo Agro Lestari (KAI), PT. Duta Palma Nusantara (DPN), dan PT. Cerenti Subur. Dua perusahaan terakhir kini dikelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (APN).
“Yang paling tidak ada kontribusinya itu PT. Duta Palma dan PT. Cerenti Subur, yang sekarang dikelola PT. Agrinas Palma Nusantara (APN). Sama sekali tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat dari keberadaan mereka,” ungkap Suhardiman dengan nada kecewa.
Sebagai bentuk ketegasan, Bupati Kuansing telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kendaraan angkutan buah sawit dan CPO milik perusahaan tersebut. Kendaraan mereka dilarang melewati jalan pemerintah yang dibangun dari uang rakyat.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP dan Dishub untuk hentikan kendaraan mereka. Jangan lagi lewat jalan umum yang dibiayai rakyat. Apalagi, truk mereka juga ODOL (Over Dimension Over Load), jelas melanggar aturan,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Suhardiman menyoroti bahwa PT. APN juga tidak memiliki kebun kemitraan masyarakat (KKPA) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan.
“Aturannya sudah jelas, minimal 20 persen dari luas kebun perusahaan harus dibuatkan kebun KKPA untuk masyarakat sekitar. Tapi PT. APN ini, sebatang pun tidak ada. Ini sangat keterlaluan, dan kita tidak akan diam,” tegas Bupati Suhardiman Amby.
Menanggapi langkah tegas tersebut, Tokoh Masyarakat Kuantan Singingi, H. Marwan Yohanis, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Suhardiman Amby yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Langkah Bupati ini patut kita dukung bersama. Jangan biarkan perusahaan besar seenaknya beroperasi tanpa tanggung jawab sosial. Kalau perlu, portal dan pembatasan akses tetap diberlakukan sampai mereka memenuhi semua aturan dan kewajiban,” ujar Marwan Yohanis.
Ia juga mengajak masyarakat Kuansing untuk bersatu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Ini bukan soal politik, tapi soal keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kuansing. Kami berdiri bersama Bupati dalam memperjuangkan hak rakyat,” tutup Marwan.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan bahwa tidak akan mentolerir perusahaan mana pun yang mengabaikan kepentingan publik dan aturan negara.
#Bupati Kuansing #H. Suhardiman Amby #Portal Benai