TELUK KUANTAN,Kuantan Singingi. | Wartalingkungan24.com — Kantor Hukum Advokad ternama Kuantan Singingi AAM HERBI SH MH kembali menangkan Gugatan Sengketa perdata kepemilikan lahan peron sawit di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana perkara dengan nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Tlk, telah diputuskan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Senin, 28 April 2025 dengan putusan “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”.
Kuasa Hukum tergugat, Aam Herbi SH MH sangat mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya SH.
AAm Herbi menilai putusan tersebut sangat objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, penghargaan ini mencakup rasa terima kasih atas upaya hakim dalam menyelesaikan tuntutan dan menjaga kepastian hukum pada perkara a quo.
Hal itu disampaikan Aam Herbi SH MH kepada Wartalingkungan24.com di Teluk Kuantan acara usai sidang digelar di PN Teluk Kuantan, Senin (28/04/2025) petang.
“Alhamdulillah kita menang, sidang berjalan sesuai dengan konferensi yang berdasarkan fakta hukum, sebagaimana mestinya,” ucap Aam Herbi.
Disamping itu, Aam Herbi juga mengucapkan terima kasih atas kerja solid Tim Hukum Nasrizal SH MH, Rajul Andrami SH, serta Marwan Supandi SH yang telah bekerja hati membela hak klien hingga memenangkan sidang.
“Terima kasih kerja Tim Solid kita, Pengacara memiliki peran krusial dalam menangani penyelesaian tanah, baik untuk melindungi hak kepemilikan maupun menyelesaikan konflik yang muncul. Dengan keahlian dalam hukum pertanahan, pengacara dapat membantu memverifikasi dokumen kepemilikan, memberikan saran hukum yang tepat, dan menguraikan langkah-langkah penyelesaian melalui mediasi atau litigasi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ini merupakan lanjutan dari mana berita sebelumnya berjudul “Aam Herbi: Tanah Klien Kami Diserobot, Asas Ne Bis In Idem Sesuai SE Mahkamah Agung”.
#Rilis
#Kuantan singingi