WARTALINGKUNGAN.COM - Ratusan Petani Koppsa-M desa Pangkalan Baru melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan DPRD Riau. Kamis (23/1/2024).
#Koppsa-M #DPRD Riau #PTPN IVKamis, 23 Jan 2025 21:30 WIB
WARTALINGKUNGAN.COM - Ratusan Petani Koppsa-M desa Pangkalan Baru melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan DPRD Riau. Kamis (23/1/2024).
Petani Koppsa-M mendatangi Gedung DPRD Riau dengan sejumlah Aspirasi dan tuntutan agar permasalahan hukum yang tengah dihadapi petani dapat segera mendapat penyelesaian dan diselesaikan oleh DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat.
Disampaikan salah seorang petani dalam aksi Unjuk Rasa, mereka meminta DPRD Riau untuk segera turun langsung melihat kondisi kebun mereka yang berada di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Kebun yang dulu ditanam oleh PTPN V diduga rusak dan tidak terawat, kini malah digugat pertanggungjawaban hutangnya oleh Pihak PTPN IV (Dahulu PTPN V).
"Tolong kami pak, lihatlah kondisi kebun kami di bawah. Kami hari ini justru digugat ke Pengadilan oleh pihak PTPN IV untuk dimintai pertanggung jawaban hutang sebesar Rp. 140 Miliar," kata Darami salah seorang Petani.
Petani Koppsa-M menyatakan bahwa hutang petani Koppsa-M sebenarnya sudah tidak ada lagi. Bahkan sangat tidak masuk akal jika kembali dibebankan kepada Petani.
“Kami meminta DPRD Riau untuk segera memanggil PTPN IV Regional III, karna selama ini merekalah yang menyelenggarakan penanaman”, ujar Koordinor Aksi Edy Kurniawan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) saat menyampaikan orasinya. Massa Aksi akhirnya ditemui oleh Pimpinan DPRD Riau Budiman Lubis dari Partai Gerindra dan Parisman Ihwan dari Partai Golkar.
Seperti diketahui, kebun sawit milik petani Koppsa-M tersebut merupakan penanaman yang dilakukan oleh Pihak PTPN IV Regional III yang dahulu bernama PTPN V.
Kebun sawit yang dibangun seluas 1.650 Hektare milik Koppsa-M itu, bahkan telah dinyatakan kebun gagal oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar beberapa tahun yang lalu.
Petani melalui pola kemitraan dengan PTPN V yang sebelumnya dianggap mampu dalam menanam dan mengurus perkebunan sawit saat itu, menjaminkan lahan (tanah) kepada pihak Bank. Namun dalam perjalanan kebun sawit yang ditanam PTPN V diduga tidak terawat, bahkan diperkirakan mengalami kerusakan parah.
Berikut 6 Aspirasi dan Tuntutan Petani Koppsa-M di DPRD Riau :
1.Meminta DPRD Riau agar turun tangan membantu ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) yang saat Ini digugat PTPN IV Regional 3 Riau soal hutang dana talangan atas pembangunan kebun seluas 1.650 hektare.
2. Meminta DPRD Riau agar memanggil PTPN IV Regional 3 Riau yang sebenarnya telah menyengsesarakan ratusan petani KOPPSA M atas pembangunan kebun yang gagal.
3. Meminta DPRD Riau agar merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan audit terhadap PTPN IV Regional 3 Riau terkait pembangunan kebun KOPPSA M dengan pola KKPA yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
4. Meminta DPRD Riau agar turun ke kebun KOPPSA M guna melihat kondisi kebun yang telah dibangun PTPN IV Regional 3 Riau seluas 1.650 hektare.
5. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau jujur ??terkait munculnya hutang petani KOPPSA M, karena diketahui munculnya hutang tersebut diduga akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau yang mengakibatkan hasil kebun tidak maksimal atau gagal.
6. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau yang harus haus menghapuskan hutang akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau di kebun petani KOPPSA M. (***)