Bupati Serukan: Perda Masyarakat Hukum Adat Harus Dikawal hingga Tuntas!

Bupati Serukan: Perda Masyarakat Hukum Adat Harus Dikawal hingga Tuntas!
Bupati sedang mengukuhkan perangkat Limbago Adat Nagori perwakilan dari 15 Kecamatan

Bupati Serukan Aksi Total: Perda Masyarakat Hukum Adat Harus Dikawal hingga Tuntas!

 

Teluk Kuantan - Bupati Kuantan Singingi, Dr. Suhardiman Amby, MM, menyerukan dukungan penuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat yang saat ini tengah dibahas di DPRD. Perda ini diharapkan dapat memberikan kekuatan lebih kepada para datuk dalam menindak, mengadili, serta mensejahterakan masa depan Kuantan Singingi dengan memperbaiki hukum adat yang diterapkan di masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati pada saat pengukuhan perangkat LAN di gedung Abdoer Rauf, Kamis (13/11/2025)

"Aturan-aturan itu harus dibahas secara baik dan dikawal sampai tuntas. Perda masyarakat hukum adat ini mengatur secara rinci tentang kewenangan para penghulu, malin, monti, dubalang, dan perangkat adat semuanya," ujar Bupati Suhardiman Amby.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan para datuk datuk pengurus limbago adat nagori dapat lebih berdaya dalam menjalankan fungsinya. Pengesahan dan pengawasan yang ketat terhadap implementasi Perda ini menjadi sangat penting agar tujuan untuk menyejahterakan masyarakat adat dapat tercapai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hukum adat tetap relevan dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.

#Bupati Kuansing