326 mendapatkan pengampunan Hukuman diHUT RI KE-79.

326 mendapatkan pengampunan Hukuman diHUT RI KE-79.
Foto Bupati bersama perwakilan Napi yang mendapatkan remisi HUT RI KE-79 tahun.

 

Teluk Kuantan – Pada saat Ini Sebanyak 326 narapidana dan anak binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan berhasil menerima remisi umum tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada Sabtu (17/08/2024).

 

 

Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM menjelaskan bahwa remisi ini merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada para tahanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

“Remisi umum ini diberikan setiap tahun pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus,” ungkapnya

 

Bejo Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, yang diwakilkan oleh Kepala KPLP Aldino mengatakan, bahwa proses pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini sebanyak 326 orang menerima remisi umum, dan pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat. Acara pemberian remisi ini juga menampilkan berbagai kesenian dari warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk” Ujar Aldino

#Bupati Kuansing