JAKARTA - Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta (KMRJ) menggelar aksi pembekuan di Kantor Kementerian BUMN RI dan Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Dalam aksi demonstrasi tersebut mahasiswa membawa spanduk dan poster-poster yang berisi berbagai macam tulisan di depannya.
Pada intinya, spanduk-spanduk itu berisikan agar Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) dan Menteri BUMN (Erick Tohir) untuk turun langsung dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh ratusan petani yang tergabung dalam koperasi produsen petani sawit makmur (KOPPSA-M) yang tengah digugat oleh PTPN IV Regional III Riau atas hutang dana talangan pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektar dengan pola kemitraan atau KKPA sebesar Rp140 miliar.
Ada juga dalam isi spanduk itu menyerukan permintaan agar Presiden RI dan Menteri BUMN segera merespons surat aduan dari petani Koppsa-M yang telah diantar perwakilan petani pada pertengahan Desember 2024 lalu.
Tak hanya spanduk, mereka juga membawa poster-poster bertuliskan “Pak Presiden Prabowo dan Pak Erik Tohir Menteri BUMN, Kebun KOPPSA-M Gagal, Petani Terlilit Hutanf Rp140 Miliar, Padahal Single Manajemen PTPN V Tapi Malah Gugat Petani KOPPSA-M”.
Selain ada juga poster yang bertuliskan “Berdasarkan Putusan Panel Aduan ke RSPO Bahwa Pembangunan Kebun Koppsa-M Seluas 1.650 Gagal oleh PTPN V".
“Gugatan PTPN IV Regional III Riau di PN Bangkinang merupakan ancaman serius terhadap kepemilikan lahan masyarakat. Gugatan yang diajukan justru ingin merampas tanah masyarakat dengan meminta sita eksekusi atas tanah masyarakat. Kami menilai ada motif jahat yang sedang diusahakan oleh PTPN IV Regional 3 hingga ratusan petani KOPPSA-M atas gugatan itu,” kata Koordinator Aksi, M. Amin saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Kementerian BUMN.
Adapun gugatan PTPN IV Regional III Riau sebesar Rp140 Miliar tersebut ialah merupakan nilai yang diajukan oleh PTPN IV Regional III kepada Bank Mandiri atas dana kredit/pinjaman dari Bank dengan tujuan membangun kebun di Desa Pangkalan Baru Kabupaten Kampar Riau.
“Wajar PTPN V membayar hutang petani selama ini, karena kebun petani gagal dibangun oleh PTPN V. Kebun gagal sudah pasti tidak menghasilkan, bagaimana petani bisa membayar kredit cicilan. Makanya PTPN V harus transparansi atas penggunaan atau pengelolaan dana yang telah dicairkan di Bank Agro untuk pembangunan kebun sawit KOPPSA-M dulu, lalu transparansi penggunaan dana kredit pembangunan kebun sawit KOPPSA-M setelah dialihkan ke Bank Mandiri Palembang,” ucapnya.
Amin meminta PTPN V yang kini mengubah entitas menjadi PTPN IV Regional III jangan terus-menerus membohongi publik atau masyarakat Riau.
Muhammad Amin menjelaskan pembayaran kredit perbankan itu diatur dalam perjanjian KKPA dan keputusan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2001. Pembayaran kredit perbankan itu sendiri bersumber dari seluruh hasil kebun. Namun berdasarkan fakta lapangan, proporsi sepanjang hasil kebun tidak mencukupi.
“PTPN IV Regional III Riau lalai dalam menjalankan pembangunan dan pengelolaan kebun sesuai perjanjian KKPA. Hampir 23 tahun kebun dibangun, luas areal kebun yang dibangun PTPN IV Regional III Riau tidak sampai setengah dari yang diperjanjikan”, kata M. Amin
Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam perjanjian KKPA kebun yang harus dibangun PTPN IV Regional III Riau seluas 1.650 hektar, tetapi fakta di lapangannya realitanya luas kebun hanya dibangun sekitar 600 hektar. Ironinya lagi, katanya, kondisi kebun seluas 600 hektar itu sendiri sebagian besar terbengkalai tidak terawat dan tidak maksimal produktivitasnya.
“Kegagalan PTPN dalam membangun kebun sawit telah dipertegas berdasarkan hasil penilaian fisik dari pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan Kampar pada tahun 2017,” terangnya.
Amin menambahkan, pada Mei 2024 ternyata panel Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengeluarkan keputusan terkait aduan petani Kopsa-M pada tahun 2022. Dalam salah sati keputusannya, panel RSPO berpendapat bahwa telah gagal menunjukkan transparansi dan keadilan kepada petani Kopsa-M sebagai mitra plasma yang menyebabkan para petani yang menjadi anggota Pemohon, tidak mendapatkan kebun yang baik dan kewajiban layak, bahkan memiliki kepada bank dan PTPN V.
“Jadi sudah kurang jelas apalagi kejahatan PTPN V ini, maka dari itu kami meminta Bapak Presiden dan Bapak Menteri BUMN agar segera memberikan perlindungan kepada ratusan petani KOPPSA-M. Jangan biarkan PTPN sebagai representasi perusahaan negara merampas hak-hak masyarakat,” tegasnya.
“Dari pembangunan dan pengelolaan kebun Koppsa-M sudah jelas dikelola secara single manajamen oleh PTPN V tapi gagal, kenapa petani KOPPSA-M yang digugat. Apa ini usaha PTPN V untuk menutupi kesalahannya selama ini dan membebankan kebobrokannya ke masyarakat. Sedangkan dana kredit Bank Agro dan Bank Mandiri bernilai puluhan Miliar dalam membangun kebun sawit di Desa Pangkalan Baru seluruhnya masuk ke rekening PTPN IV Regional III Riau dan dikelola sendiri oleh PTPN. Ini aneh sekali,” ucap Amin dengan nada kesal.
Setidaknya dalam aksi di depan kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara, Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta mengusung 11 tuntutan yang mereka sampaikan kepada Presiden RI dan Menteri BUMN. Adapun tuntutannya sebagai berikut:
1. MENDESAK MENTERI BUMN BAPAK ERIK TOHIR UNTUK TURUN LANGSUNG DALAM MENYELESAIKAN MEMBANTU RATUSAN PETANI KOPERASIPRODUSEN PETANI SAWIT MAKMUR (KOPPSA-M) YANG SAAT INI DIGUGAT PTPN IV REGIONAL 3 RIAU SOAL HUTANG DANA TALANGAN ATAS PEMBANGUNAN KEBUN SELUAS 1.650 HEKTARE.
2. MENDESAK MENTERI BUMN UNTUK EVALUASI JAJARAN DIREKSI PTPN IV REGIONAL 3 SERTA HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENGHAPUSKAN HUTANG AKIBAT BURUKNYA MANAJEMEN PTPN IV REGIONAL 3 RIAU, DI KEBUN PETANI KOPPSA M YANG MENGAKIBATKAN HASIL KEBUN TIDAK MAKSIMAL ATAU GAGAL.
3. MEMINTA MENTERI BUMN AGAR MEMECAT JATMIKO K SANTOSA DARI JABATANNYA SEBAGAI DIREKTUR UTAMA PALMCO, SEBAB DIA HOBINYA SELALU MENGHADAPKAN MASYARAKAT LEMAH KE PERADILAN HUKUM.
4. MEMINTA MENTERI BUMN RI AGAR SEGERA MERESPON ATAS SURAT ADUAN DARI MASYARAKAT PETANI SAWIT KOPPSA-M UNTUK MEMINTA PENYELESAIAN TERKAIT KASUS YANG SEDANG DI ALAMI DENGAN PTPN IV REGIPNAL 3 RIAU.
5. MENDESAK MENTERI BUMN RI AGAR SEGERA MEMERINTAHKAN PTPN IV REGIONAL 3 RIAU AGAR TIDAK MENAHAN SERTIFIKAT HAK MILIK PETANI KOPSA M DAN SEGERA MEMBAGIKAN KAPLINGAN KE PETANI.
6. MENDESAK MENTERI BUMN RI AGAR SEGERA MEMERINTAHKAN PTPN IV REGIONAL 3 AGAR BERTANGGUNG JAWAB ATAS TIDAK PRODUKTIFNYA HASIL KEBUN MILIK PETANI SAWIT KOPPSA M SELUAS 1.650 HEKTAR SERTIFIKAT HAK MILIK PETANI SEBAB BERDASARKAN HASIL PENILAIAN FISIK KEBUN PADA TAHUN 2017 OLEH DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN KAMPAR YANG MENYATAKAN BAHWA KEBUN TERSEBUT GAGAL.
7. MEMINTA KEPADA PRESIDEN RI UNTUK ANGGOTA PERLINDUNGAN DAN BANTUAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN ANTARA PETANI SAWIT KOPERASI KOPPSA-M dengan PTPN IV REGIONAL III DI DESA PANGKALAN BARU, KAMPAR, RIAU.
8. MEMINTA KEPADA BAPAK PRESIDEN RI AGAR MEMERINTAHKAN MENTERI BUMN RI UNTUK MENYELESAIKAN PERSOALAN DAN MENGEMBALIKAN TANAH YANG DI KUASAI OLEH, PT. KABIN QQ ELBIN, DAN SURATNO (JENDRAL TNI), AGAR KEMBALI LAGI KEPADA KAMI.
9. MEMINTA PRESIDEN RI UNTUK ANGGOTA BAPAK ERIK TOHIR SEBAGAI MENTERI BUMN, KARENA SAMPAI HARI INI KONFLIK SOAL KEMITRAAN DAN TANAH ADAT MASIH TERUS TERJADI DI RIAU. BAPAK ERIK TOHIR SEBENARNYA SUDAH MENGETAHUI PERSOALAN INI, TAPI TIDAK SEDIKITPUN MELAKUKAN EVALUASI KE JAJARAN DIREKSI PTPN IV REGIONAL 3.
10. MEMINTA BAPAK PRESIDEN BERPIHAK KE MASYARAKAT RIAU YANG DULUNYA DITIPU OLEH PTPN IV REGIONAL 3 ATAS PEMBANGUNAN KEBUN SAWIT DENGAN POLA KKPA SELUAS 1.650 HEKTAR DAN KINI MALAH DIHADAPKAN DENGAN PERSOALAN HUKUM.
11. MEMINTA PRESIDEN RI SECEPATNYA AGAR SEGERA MENANGGAPI ATAS SURAT ADUAN DARI MASYARAKAT PETANI SAWIT KOPPSA-M UNTUK MEMINTA PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN.(rls)
#Koppsa-M