KPK Diminta Turun Tangan Kawal Sidang PTPN Gugat Koppsa-M di Kampar, Riau

KPK Diminta Turun Tangan Kawal Sidang PTPN Gugat Koppsa-M di Kampar, Riau
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang di hadapan para pihak saat akan membuka sidang lapangan, Senin (3/2/2025) lalu.

KAMPAR  - Sidang gugatan yang melibatkan Perusahaan negara yakni PTPN IV (dahulu bernama PTPN V) menggugat 607 petani Koppsa-M kini masih berlangsung. Gugatan itu, meminta Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang agar mengabulkan dan menetapkan, bahwa petani Koppsa-M telah melakukan perbuatan Wanprestasi dan terhutang Rp.140 Milyar.

Dana Rp.140 Milyar itu, dikatakan PTPN IV merupakan hutang petani Koppsa-M kepada PTPN IV selama ini. Diketahui, kebun petani Koppsa-M yang dibangun PTPN IV justru gagal dan rusak parah.
 
Gugatan dan perseteruan perusahaan negara dengan petani sawit di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, kini terus menjadi sorotan banyak pihak. Baik dari kalangan praktisi hukum, pelaku perkebunan, maupun kalangan Akademis.
 
Dikatakan praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Alamsah, SH MH, bahwa kasus yang melibatkan PTPN IV dan petani Koppsa-M sudah menjadi penyakit dengan status penyakit kronis "Stadium akhir".
 
“Banyak pihak yang menyorot soal sidang lapangan kemarin pada Senin (3/2/2025). Majelis hakim dinilai tidak memberikan ruang kepada tergugat Koppsa-M untuk menunjukkan fakta secara keseluruhan kondisi kebun yang menjadi objek gugatan”, kata Alamsah.
 
Lebih lanjut, praktisi hukum itu mengatakan seharusnya pihak majelis serius dalam menyelenggarakan sidang lapangan dan sidang lanjutan hingga putusan dibacakan nanti.
 
Dikatakannya, kasus besar antara PTPN dengan Koppsa-M yang sedang berlangsung seharusnya menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Semua pihak wajib mewaspadai, bahkan KPK diharapkan juga untuk dapat mengikuti kasus ini”, terang Alamsah. Hal itu katanya, bukan tanpa alasan. Kasus tersebut merupakan kasus besar, dengan jumlah uang yang sangat besar pula.
 
Lebih dari itu, katanya, masyarakat bisa saja melaporkan PTPN IV ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk dilakukan Audit penggunaan dana atau bahkan langsung ke KPK, atas dugaan kerugian negara. Pintu masuknya yaitu melalui tindakan yang dilakukan PTPN IV dengan melakukan "Bail Out", atau istilah yang mereka sebut sebagai "Dana talangan".
 
Seharusnya PTPN V tidak melakukan tindakan itu, melainkan dengan cara mempertanggungjawabkan secara langsung kepada petani Koppsa-M melalui perbaikan/pembangunan kebun di tahun-tahun berikutnya kala itu. Bukan melakukan "Bail Out".
 
"Di situlah pintu masuknya dugaan kerugian negara", katanya. 
 
Tindakan itu dilakukan, diduga dengan dalih penyelamatan Koppsa-M dari tunggakan hutang, pada Bank. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya. Negara diperkirakan mengalami kerugian atas dana talangan itu. "Kerugian negara itu jangan tagih ke petani. Itu namanya mencekik petani", katanya.
 
Dimana tindakan itu, ditenggarai di alas pula dengan perjanjian dengan Koppsa-M masa kepengurusan yang lalu. Sepintas memang tidak terlihat adanya indikasi/dugaan kerugian negara atau penggelapan dana pada kasus tersebut.
 
“Sekarang dana itu mau ditagihkan lagi kepada petani, alhasil petani Koppsa-M seperti jatuh ditimpa tangga. Dua kali kena. Sungguh luar biasa”, jelasnya.
 
"Jadi skema nya di putar-putar. Dilegalkan melalui perjanjian-perjanjian keperdataan, MOU atau bahkan pengakuan hutang. Ditambah lagi pengurus koperasi yang lalu tidak memahami soal itu", pungkasnya mengakhiri.(***)
 
#KPK #BPK