WARTALINGKUNGAN - Panel Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ternyata telah mengeluarkan keputusan terkait upaya Banding yang dilakukan PTPN IV terhadap keputusan pertama RSPO atas pengaduan petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Koppsa-M) di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau terhadap PTP Nusantara V (sekarang berganti nama menjadi PTPN IV Regional III).
Diketahui, PTPN IV telah melakukan upaya banding tertanggal 23 Agustus 2024 lalu.
“Banding PTPN IV ditolak”, terang Ketua Koperasi Koppsa-M, Nusirwan. Selasa (11/2/2025).
Panel Banding RSPO dalam keputusannya menolak upaya banding yang dilakukan PTPN IV. RSPO dalam keputusannya tetap pada keputusan pertama untuk tetap menegakkan Keputusan Panel Pengaduan. Hal itu tertuang dalam keputusan Panel Banding RSPO Nomor Referensi Pengaduan : RSPO/2022/03/CRP. Dengan Amar putusan berbunyi sebagai berikut :
“Dengan demikian, mempertimbangkan semua hal di atas, Panel Banding telah memutuskan untuk menegakkan keputusan Panel Pengaduan, tanggal 31 Mei 2024”, tulis amar putusan Panel Banding RSPO tertanggal 11 Desember 2024.
Sebelumnya, pengaduan Koppsa-M yang resmi dikirimkan pada 4 Maret 2022 silam, telah diputuskan panel RSPO pada 31 Mei 2024 lalu, atau setelah lebih dua tahun lamanya proses bergulir di RSPO.
Dalam keputusannya, panel RSPO menyatakan bahwa PTPN V yang kini berubah nama menjadi PTPN IV Regional 3, telah melanggar prinsip dan kriteria RSPO 2018 ikhwal pelaksanaan kemitraan pola KKPA yang dilakukan dengan Koppsa-M.
Adapun Kopsa-M sejak dua tahun lalu, dari Kopsa-M pun telah berubah nama menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), sejak pergantian kepengurusan yang mendepak Anthony Hamzah dari posisi ketua akibat tindak pidana dan telah diputus Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pengaduan ke RSPO ini disampaikan saat Kopsa-M dipimpin oleh Anthony Hamzah. Belakangan Anthony Hamzah divonis pidana penjara dalam kasus pengrusakan kamp PT Langgam Harmuni yang diklaim Kopsa-M telah menguasai sebagian areal KKPA kebun masyarakat yang dikerjasamakan dengan PTPN V.
Keputusan panel RSPO ini disampaikan dalam sepucuk surat dengan nomor referensi pengaduan RSPO/2022/03/CP tertanggal 31 Mei 2024. Surat itu ditujukan kepada para pihak yang berkepentingan dengan identitas tetap dirahasiakan sehubungan dengan permintaan permohonan untuk perlindungan identitas.
PTPN V teregister mengantongi nomor keanggotaan RSPO:1-0030-06-000-00.
PT. Perkebunan Nusantara V melaporkan ke RSPO terkait konflik dengan Koppsa M di Kampar. Informasi adanya pengaduan terhadap PTP Nusantara V tersebut diunggah melalui kanal pengaduan di situs RSPO.
Dalam ringkasan latar belakang aduannya, RSPO mengompilasi 3 substansi pengaduan yang disampaikan kepada PTP Nusantara V sebagai pihak yang diminta.
Pertama, mohon PTP Nusantara V diduga menguasai beberapa objek lahan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) secara tidak sah, serta pembukaan perjanjian KKPA.
Kedua, PTP Nusantara V diduga melakukan penggelapan dana dan penipuan pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Ketiga, PTP Nusantara V diduga terjadi pelanggaran kesepakatan terkait penjualan buah kelapa sawit petani yang seharusnya mengganggu pihak KKPA (pelapor) untuk disebarluaskan kepada anggotanya. Termasuk juga praktik dugaan penggunaan dana talangan yang tidak sah.
Dalam keputusan panel, RSPO mengeluarkan pendapat atas 3 aduan dari pemohon. Dari 3 pokok aduan tersebut, panel RSPO menetapkan hanya satu aduan yang terbukti, yakni pada pokok aduan kedua.
Sementara terhadap dua aduan lainnya, panel RSPO menyatakan tidak dapat diterima.
CP berpendapat bahwa Termohon (PTPN V) telah gagal menunjukkan transparansi dan keadilan kepada Pemohon (Kopsa-M) sebagai mitra plasma yang menyebabkan para petani yang menjadi anggota Pemohon, tidak mendapatkan kebun yang baik dan layak, bahkan memiliki hutang kepada bank dan Termohon, demikian isi surat Panel RSPO, Senin (3/2/2025).
Sebagai informasi, CP adalah sebutan untuk panel pengaduan RSPO.
Dengan terbuktinya kedua hal tersebut, Panel RSPO berkesimpulan bahwa PTPN V telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO 2018, secara khusus pada Kriteria 5.1 yang berbunyi “Unit sertifikasi berhubungan dengan semua petani (petani mandiri dan petani plasma) dan semua pelaku usaha setempat secara adil dan transparan”.
RSPO adalah organisasi internasional yang merupakan inisiatif dari multistakeholder untuk mematuhi prinsip dan kriteria tertentu yang dianut dari tujuan pembangunan milenium (MDGs) dalam melakukan proses produksi dan penggunaan minyak kelapa sawit.
Tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pokok perkebunan dan industri kelapa sawit, namun hubungan supply chain yang sehat juga menjadi salah satu objek dan kriteria yang patut dipedomani oleh anggota dan pemegang sertifikat RSPO.
Para anggota dan pemegang sertifikat RSPO yang melanggar aturan, akan mendapat sanksi maupun penalti. Yang lebih parah, masuknya RSPO ke dalam daftar hitam akan berdampak pada kebijakan dan sikap pasar terhadap produk kelapa sawit yang dihasilkan perusahaan pelanggar pedoman RSPO.(rls)
#Koppsa-M #PTPN IV #RSPO #SAWIT #PETANI #PRESIDEN PRABOWO