Bupati Kuansing Bantah dirinya Berperan pada Penehanan H. Sukarmis, Ini Penjelasanya

Bupati Kuansing Bantah dirinya Berperan pada Penehanan H. Sukarmis, Ini Penjelasanya

Teluk Kuantan - Suhardiman Amby membantah dengan tegas memiliki peran dalam penahanan salah satu tersangka kasus korupsi 3 (tiga) pilar sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media.

Bantahan tersebut disampaikannya pada Minggu (5/5) melalui pesan whatsapp kepada awak media. 

Bupati Kuansing tersebut juga menyampaikan bawah dirinya akan segera mengirimkan Hak Jawab kepada media yang menyebutnya berperan dalam penahanan Sukarmis. 

"Kita akan kirimkan Hak Jawab sebagaimana yang diatur oleh UU Pers. Judul berita itu kita nilai sangat tendesius dan tidak elok dalam situasi saat ini," ucap Suhardiman.

Dijelaskan Suhardiman Amby, surat Bupati kepada kejaksaan merupakan langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang menjadi bagian dari perkaran kasus 3 pilar yang sudah sangat lama mangkrak dan belum mendapat kepastian hukum sehingga aset tersebut belum bisa di manfaatkan.

Sebelumnya terkait 3 pilar ini sudah ada laporannya jauh sebelum Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing, 

Dalam catatannya, kasus dugaan korupsi tiga pilar ini telah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat. Diantaranya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suluh Kuansing pada tanggal 1 Juni 2015 kepada Kejaksaan, Polri dan KPK sebagaimana dimuat dalam berita RMOL.ID (tautan https://rmol.id/…/kpk-diminta-usut-dugaan-korupsi…).

Kemudian terdapat juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi,Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) pada tanggal 21 November 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagaimana dimuat dalam berita Protapriau.com (tautan https://protapriau.com/…/usut-tuntas-korupsi-di…).

Terakhir dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Riau juga melaporkan Kasus tiga pilar ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2023 yang dimuat di Okeline.com (tautan https://www.okeline.com/berita-13426-berkas-kasus-dugaan…)

Kami ingin sesegera mungkin untuk dapat mengelola dan memanfaatkan bangunan-bangunan 3 pilar untuk kepentingan masyarakat Kuansing. Atas dasar di atas kami menyurati Kejaksaan agar mendapat kepastian hukum atau legal opinion dari penegak hukum.

"Hanya merupakan sebuah kebetulan pada saat saya menjabat penegak hukum menahan beberapa tersangka kasus hotel Kuansing.

Terakhir Suhardiman berharap kasus ini bisa cepat tuntas dan aset-aset daerah dapat segera dimanfaatkan.

Dirinya menyampaikan jika aset tersebut tidak dikelola akan berpotensi menjadi total loss dan menurut aturan harus diratakan.

"Jangan sampai aset tersebut harus diratakan karena total loss. Ratusan milyar telah digelontorkan untuk membangunnya. Saya sebagai Bupati harus bertanggungjawab agar dalam masa kepemimpinan saya, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat Kuansing," tutup Suhardiman.

#Kuansing