TELUK KUANTAN — Sengketa hukum atas kepemilikan 62 hektare kebun sawit KKPA KUD Langgeng, Unit Muara Langsat, berakhir antiklimaks bagi pihak penggugat. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui putusan perkara No. 29/Pdt.G/2025/PN Tlk memutuskan menolak seluruh gugatan, setelah majelis hakim menyimpulkan bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan selama proses persidangan.
Kuasa hukum masyarakat anggota KKPA Unit Muara Langsat, Aam Herbi, SH., MH, mengonfirmasi hal tersebut ketika ditemui DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Sabtu (6/12/2025). Ia hadir bersama timnya: Nasrizal, SH., MH, Rajul Andrami, SH, dan Marwan Supandi, SH.
Dalil Gugatan Dinilai Tidak Terbukti
Aam Herbi menyebut keputusan majelis hakim ini semakin menegaskan kekuatan timnya dalam menangani perkara-perkara agraria dan pertanahan.
“Penggugat tidak sanggup membuktikan dalilnya. Semua argumentasi yang mereka ajukan berhasil kami patahkan, baik dari sisi hukum maupun fakta persidangan,” ujar Aam.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut memberi kepastian bagi masyarakat Muara Langsat sebagai pemilik sah lahan KKPA seluas 62 hektare tersebut.
Putusan Diapresiasi: Majelis Hakim Dinilai Objektif
Aam juga menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya, SH, karena telah menjalankan proses persidangan secara objektif, profesional, dan berpegang pada alat bukti yang sah.
“Putusan ini kembali menegaskan asas presumption iustae causa, bahwa tindakan pejabat dianggap sah hingga terbukti sebaliknya. Sertifikat tanah elektronik dan surat ukur tetap menjadi alat bukti kuat dan mengikat,” jelasnya.
Namun, Aam menekankan bahwa standar pembuktian dalam perkara pertanahan kini jauh lebih ketat.
“Menghadirkan peta tandingan tidak cukup. Penggugat harus bisa membuktikan cacat formal surat ukur sekaligus menunjukkan bahwa data geospasialnya inferior. Tanpa itu, klaim tidak memiliki dasar,” tambahnya.
Preseden Penting untuk Sengketa Agraria
Sebagai advokat yang dikenal spesialis dalam sengketa agraria, Aam Herbi menilai putusan tersebut akan menjadi rujukan penting ke depan.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi kemenangan masyarakat yang beritikad baik dan mengikuti ketentuan undang-undang. Putusan ini memberi ketenangan dan kepastian atas hak mereka,” tutupnya.
Dengan keluarnya keputusan ini, sengketa atas 62 hektare kebun sawit KKPA KUD Langgeng resmi berakhir, memberi ruang bagi masyarakat Muara Langsat untuk kembali fokus mengelola kebun tanpa hambatan hukum.
#Aam Herbi #Advokat