TELUK KUANTAN — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, bereaksi keras terhadap masih beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, meski izin lingkungan dan dokumen UKL-UPL perusahaan tersebut telah resmi dicabut pada 9 Oktober 2025 lalu.
Pantauan di lapangan pada Selasa (14/10/2025) menunjukkan, aktivitas pengolahan tandan buah segar (TBS) masih berlangsung di pabrik milik PT. GSL. Asap dari cerobong pabrik tampak mengepul, menandakan proses produksi tetap berjalan meski secara hukum perusahaan itu tidak lagi memiliki izin lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL) yang sah.
Kondisi ini membuat Bupati Suhardiman Amby berang dan menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pemerintah daerah.
“Saya sangat kecewa dan marah. Sudah jelas izin lingkungannya dicabut, tapi mereka masih beroperasi. Ini pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana lingkungan hidup,” tegas Bupati H. Suhardiman Amby, di Teluk Kuantan, Selasa (14/10/2025).
Menurut Suhardiman, tindakan PT. GSL bukan hanya melanggar administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menjalankan usaha tanpa memiliki AMDAL atau UKL-UPL dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi pelanggaran hukum yang berat. Jika mereka tetap nekat beroperasi, kami akan rekomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan aparat penegak hukum untuk segera dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Bupati yang juga bergelar Datuk Panglimo Dalam itu menegaskan, Pemkab Kuansing tidak akan menutup mata terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Ia juga menilai tindakan PT. GSL telah mencederai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami ingin investasi masuk, tapi bukan investasi yang merusak lingkungan. Kalau PT. GSL masih keras kepala, biarlah hukum yang bicara,” ujar Suhardiman dengan nada tegas.
Sebelumnya, melalui Surat Bupati Kuansing Nomor: 660/DLH-UM/X/2025/825 tertanggal 13 Oktober 2025, Pemkab Kuansing telah menyampaikan kepada pimpinan PT. Gemilang Sawit Lestari untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional dan produksi sampai perusahaan tersebut memperoleh kembali persetujuan lingkungan yang sah.
Namun, hingga kini perintah tersebut diabaikan. Aktivitas di pabrik tetap berjalan seperti biasa, seolah tak mengindahkan keputusan resmi pemerintah daerah.
“Kalau mereka masih beroperasi, berarti mereka menantang negara. Kita akan tindak tegas. Jangan pernah main-main dengan hukum lingkungan,” tutup Suhardiman.
#Kabupaten Kuantan Singingi #Provinsi Riau