TELUK KUANTAN — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup. Pada Rabu (15/10/2025), ia turun langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan tersebut.
Dalam peninjauan lapangan itu, Bupati Suhardiman didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Delis Martoni, Plt. Kasat Pol PP PKP Kuansing, Riokasyterwandra, Kepala Dinas Perhubungan, Hendri Wahyudi, Camat Inuman H. Zamri, serta Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan pencemaran limbah cair yang mencemari aliran sungai di sekitar area pabrik, serta pelanggaran terhadap izin lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing).
Bupati Suhardiman tampak geram saat melihat langsung air limbah berwarna hitam pekat yang mengalir dari area pabrik menuju sungai. Ia menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan mana pun yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Saya tidak akan mentolerir sedikit pun perusahaan yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Ini pelanggaran serius, dan tindakan tegas harus diambil,” tegas Suhardiman Amby di lokasi penyegelan.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan industri, terutama pengolahan kelapa sawit, wajib mematuhi dokumen izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Bila terbukti melanggar, sanksi administratif bahkan pidana dapat diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Perusahaan ini (PT. GSL) terbukti tidak menjalankan kewajiban sesuai dokumen UKL-UPL, dan kapasitas produksinya juga tidak sesuai izin. Karena itu, saya perintahkan untuk dihentikan sementara sampai ada perbaikan dan kepatuhan,” ujar Bupati Suhardiman.
Selain PT. GSL, Pemkab Kuansing juga tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah pabrik sawit lainnya yang beroperasi di wilayah administrasi Kabupaten Kuansing.
“Dalam waktu dekat ada empat pabrik lagi yang akan kita tinjau. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kita juga akan lakukan penyegelan,” tegasnya.
Bupati menegaskan bahwa langkah penyegelan ini bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera dan memastikan seluruh perusahaan di Kuansing bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kita ingin perusahaan yang beroperasi di Kuansing memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah. Patuhi aturan, jaga lingkungan, dan hormati hak hidup warga sekitar,” pungkasnya.
Penyegelan PKS PT. GSL ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan H. Suhardiman Amby, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi benar-benar berkomitmen menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik dari dampak negatif industri yang tidak taat hukum.
#Kabupaten Kuantan Singingi #Provinsi Riau