TELUK KUANTAN — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, secara resmi menandatangani Keputusan Bupati Nomor Kpts.255/X/2025 tentang Pembatalan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.137/III/2013 yang sebelumnya memberikan izin lingkungan kepada PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS/jam di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman.
Keputusan tegas ini diambil setelah tim pengawasan lingkungan hidup Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menemukan pelanggaran serius terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dimiliki PT. GSL. Berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 30 September 2025, perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan kewajiban lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025 tersebut, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT. GSL wajib dihentikan sementara, sampai perusahaan memperoleh kembali persetujuan izin lingkungan yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Segala bentuk aktivitas yang memiliki potensi menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup harus dihentikan sementara. Kita tidak ingin terjadi kerusakan dan pencemaran yang lebih luas. Pemerintah Daerah wajib hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati H. Suhardiman Amby, di Teluk Kuantan, Sabtu (11/10/2025).
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aspek lingkungan hidup. Suhardiman menegaskan langkah ini bukan semata-mata bentuk sanksi, tetapi upaya penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak hidup masyarakat yang bersih dan sehat.
“Kami berharap PT. Gemilang Sawit Lestari dapat mematuhi ketentuan ini secara bertanggung jawab. Apabila di kemudian hari masih ditemukan kegiatan yang melanggar keputusan ini, maka akan kami kenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suhardiman lagi.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing berpegang pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Bupati juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kuantan Singingi agar tidak main-main dengan urusan perizinan lingkungan. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kuansing berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan ekologis.
“Kita ingin investasi berjalan, tapi tidak boleh mengorbankan alam dan masyarakat. Kuansing punya komitmen kuat terhadap pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada lingkungan dan rakyat. Hal ini juga berlaku terhadap perusahaan dan badan usaha lainnya,” tutup Suhardiman Amby dengan tegas.
Keputusan Bupati ini juga telah ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Riau, Ketua DPRD Kuantan Singingi, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya.
Dengan demikian, sejak tanggal 9 Oktober 2025, izin lingkungan PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) dinyatakan tidak berlaku lagi, dan seluruh aktivitas perusahaan tersebut resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
#Kabupaten Kuantan Singingi #Provinsi Riau