Inuman - Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, memimpin langsung revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA), sesuai rekomendasi DPRD di Balai Datuk Panglimo Dalam, Selasa (25/11/25).
Pada pembahasan tersebut, hadir sejumlah tokoh penting, antara lain sisten III Setda Kuansing, Drs. Azhar, Kadisbun, Andri Yama, Kabag Hukum, Yunita Tresia, SH, MH, Ketua Harian LAN, Datuk Sirajo, Ketua Majelis Kehormatan Adat LAN, Beni Gelar Datuk Bandaro, Seluruh Kepala Bidang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing, Kepala Dinas Kominfos Kuansing, H. Doni Aprialdi diwakili Sekretaris, Hevi H. Antoni
Sejumlah poin dalam Ranperda Masyarakat Hukum Adat direkomendasikan untuk direvisi oleh DPRD agar bisa disahkan menjadi Perda MHA.
Menyikapi hal itu, Bupati yang komit terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kuansing, langsung mengumpulkan seluruh stakeholder agar Ranperda ini bisa tuntas, tegas Bupati.
Jika Ranperda ini berlaku, maka banyak potensi ekonomi dan kesejahteraan yang bisa ditimbulkan di masa yang akan datang. Yang jelas, hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan bisa kembali pulih.
Selain itu, dalam Ranperda tersebut, tercantum pula perlindungan terhadap alam di Kuansing. Misalnya, adanya larangan mengeksploitasi lahan dalam jarak 50 meter di tepi sungai kecil, kata Suhardiman.