Kuantan Singingi-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),Dr.Suhardiman Amby.,MM meminta seluruh pemilik kebun yang berada di kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka ke pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah.
Menurut Suhardiman Amby, bagi pemilik kebun yang tidak melapor, pemerintah daerah akan segera melaporkan lahan tersebut. “Mekanisme hukum akan segera ditegakkan bagi yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah kelapa sawit dari kawasan hutan hingga proses perizinan dimulai oleh pemilik kebun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan hutan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang penyelenggaraan perkebunan dan memberikan hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tersebut.
*Jenis Perizinan yang Dapat Diajukan*
Pemerintah daerah menyediakan beberapa skema perizinan yang dapat diberikan oleh masyarakat untuk legalisasi kebun mereka, di antaranya:
1. Izin Satu Daur: Izin pemanfaatan hutan untuk satu siklus tanam.
2. Perhutanan Sosial: Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
3. Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA): Program pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat.
4. Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA: Pemberian sertifikat hak milik atas tanah hasil program TORA dengan maksimal 5 hektare per Kepala Keluarga (KK).
5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan: Proses perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu.
*Luas Kebun dalam Kawasan Hutan di Kuansing*
Berdasarkan data yang ada, luas kebun di kawasan hutan di berbagai kecamatan di Kuansing bervariasi. Berikut beberapa di antaranya:
Kecamatan Benai: 7.246,82 hektar
Kecamatan Gunung Toar: 14.916,85 hektar
Kecamatan Kuantan Tengah: 32.856,11 hektar
Kecamatan Pucuk Rantau: 40.198,14 hektare
Kecamatan Singingi: 36.510,72 hektar
Total luas kebun dalam kawasan hutan di Kuansing: 274.422,33 hektare
Pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Pada hari ini, Bupati Suhardiman Ambi mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang juga merupakan putra daerah Kuansing. Pertemuan ini membahas upaya penyelesaian permasalahan kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan. Menteri Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemerintah daerah dalam menertibkan dan melegalkan kebun-kebun tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat segera mengurus perizinan agar kebun mereka memiliki status hukum yang jelas serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (rls)
#Bupati Kuansing