Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Rizki Poliang PH Mantan BPBD Siak Hadirkan saksi Ahli Audit!.

Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Rizki Poliang PH Mantan BPBD Siak Hadirkan saksi Ahli Audit!.
Foto istimewa Kuasa Hukum K mantan kepala BPBD kabupaten Siak Rizki JP.Poliang SH.MH Dan rekan saat sedang bersidang.

 

 

PEKANBARU,Wartalingkungan24.com.

Ahli Audit Keuangan Negara Erwinta Marius dihadirkan sebagai saksi oleh penasehat hukum Terdakwa K, mantan Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Kamis, 20/02/2025). Menurut pemasehat hukum, Saksi Ahli Audit Keuangan Negara yang dihadirkannya menyoroti bagaimana penerapan adanya kerugian keuangan negara akibat penyimpangan -penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Penasehat Hukum Terdakwa K, Rizki Poliang mengatakan ahli yang dihadirkan bertujuan agar pembuktian dalam perkara bisa seimbang.

 

“Ahli audit ini sengaja kami hadirkan agar dapat menjadi pembanding dan penyeimbang atas tidak adanya hasil kompensasi kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat siak, agar terang perkara ini”. Pungkasnya

 

Di tempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang rekan Poliang dalam kasus ini mengatakan dalam konferensi ahli yang dihadirkannya menyoroti prinsip untuk menjamin jaminan dari suatu hasil audit kerugian negara. 

 

Selain itu, tidak ada kerugian negara tanpa adanya penyimpangan. Selain itu dijelaskan juga tidak semua perbuatan yang merugikan merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak berbohong langsung dengan tidak adanya kerugian negara hasil audit.

 

Selanjutnya, mengetahui adanya perbuatan yang menyimpang dari ketentuan dalam hal pengadaan barang dan jasa, tetap menjadi tolak ukur dalam proses audit kerugian negara adalah antara spek dalam kontrak dengan kenyataan pelaksanaannya.

 

“Sementara dalam hasil audit perkara, kebijakan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan penyerapan anggaran yang kami anggap sedikit keluar dari aturan, dianggap perbuatan melawan hukum oleh Penuntut Umum”. Ujar Matondang.

 

Padahal demikian, menurut ahli jika berbicara penyelesaian hasil audit kerugian negara, penyimpangan yang masuk dalam kategori perbuatan hukum cukup melihat pelaksanaan hanya harus sesuai spek kontrak bukan terhadap aturan.

 

Untuk diketahui, Terdakwa K yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak, didakwa korupsi anggaran TA 2022 senilai Rp. 1,1 Milyar. Dia tidak sendiri, sejumlah bawahannya inisial AZ dan B selaku penyedia jasa juga berdakwah dalam kasus yang sama. Sidang selanjutnya akan diadakan kembali Senin, 24/02/2025, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi ahli pidana yang dihadirkan pena sehat hukum dan keterangan Terdakwa K.

#korupsi