Proyek Tol Sumbar Pekanbaru makan korban"Kajati Sumbar eksekusi satu orang terdakwa, yang lain terancam DPO

Proyek Tol Sumbar Pekanbaru makan korban
 
 
Wartaalingkungan24. Com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana Ricki Novaldi, pada Senin (31/07/23). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, mengatakan, sejauh ini dari 13 orang sudah turun Kasasi sebanyak 11 orang, sementara 2 orang lagi belum turun Kasasi. 

"Kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan 8 orang lagi yang Putusan Kasasi sudah turun (Inkracht) sudah dipanggil, namun tidak hadir," kata Hadiman, Rabu (02/08/23) 

HADIMAN, BAGI PIHAK-PIHAK YANG TIDAK MAU DATANG SECARA PATUT PIHAKNYA AKAN MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH HUKUM BERUPA PENANGKAPAN. 

"Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang. Dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8  Terpidana. Jika tidak datang, kami akan melakukan Penangkapan," tegasnya.Tidak hanya itu, Hadiman menegaskan, akan memasukan ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak-pihak yang tidak mengindahkan panggilan tersebut. 

"Sebanyak 13 orang itu diduga terlibat dalam perkara Tipikor dalam  pelaksanaan pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, Sumbar," kata Hadiman. 

Diterangkan Hadiman, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023, pada Intinya menerima Kasasi Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022.

"Dan dalam Amar Putusannya, dinyatakan Terdakwa I Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II Ricki Novaldi, S.ST, MH, dan Terdakwa III Upik Suryati, S.Sos, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," kata Hadiman. 

Dan yang ke 2, menjatuhkan Pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masing selama 5  Tahun dan Pidana Denda masing-masing Rp. 200.000.000,- Subsider 6 Bulan.

"Karena telah mengakibatkan kerugian negara Rp.27.460.213.941, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat," pungkasnya. 

Sumber:LiputanOke.com

#kajati sumbar