Kapolda Riau Harus Tahu, Perkara Tanah di Polsek Pangkalan Kuras Adalah Sengketa Perdata

Kapolda Riau Harus Tahu, Perkara Tanah di Polsek Pangkalan Kuras Adalah Sengketa Perdata
Hermanto Ambarita, SH MH (dasi), Said Sarifudin, SH MH (Kacamata) Penasehat Hukum JR Warga dundangan yang dilaporkan ke Polsek pangkalan kuras Pelalawan, saat berada di Polda Riau
SEPUTARLINGKUNGAN  - Advokat Hermanto Ambarita, SH,MH bersama rekannya Darlis, SH. MH dan Said Sarifudin, SH. MH selaku Kuasa hukum JR (62 th) warga Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras menjelaskan bahwa Klien kami telah dilaporkan oleh orang berinisial AA atas dugaan tindak pidana pengrusakan pohon kelapa sawit yang terlebih dahulu disebut terletak di RT. 04/RW. 02 (sekarang disebut dengan RT.02/RW.03) Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. 
 
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Pangkalan Kuras dan kemudian terbit Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VI/2024/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 23 April 2024.
 
Kronologis kejadian bermula, pada hari Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB terjadi tanggal antara Klien kami JR menghadapi AA di atas tanah yang saat ini menjadi permasalahan, saat itu Klien kami JR sedang melakukan memuat dengan menumbangkan pohon kelapa sawit miliknya sendiri di atas tanahnya sendiri yang sudah tidak produktif lagi. 
 
Tiba-tiba datang rombongan AA mengatakan bahwa Klien Kami telah merusak pohon kelapa sawit miliknya, sehingga terjadilah cek cok mulut antara kedua belah pihak. Lalu pada tanggal 25 April 2024, tiba-tiba datang Surat Panggilan Sebagai Saksi Nomor S.Pgl/08/IV/2024/Reskrim tanggal 25 April 2024 dari Polsek Pangkalan Kuras kepada Klien Kami untuk datang menghadap pada tanggal 26 April 2024. 
 
Artinya setelah kejadian tanggal 20 April 2024, setelah itu 5 hari kemudian sudah ada Panggilan kepada Klien kami JR sebagai Saksi yang didasarkan pada adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VI/2024/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 23 April 2024. Apakah memang begitu proses hukum yang idealnya berlaku di Negara Kita?
 
Selaku Kuasa Hukum JR, kami mengintip hal itu lantara dalam permasalahan ini sedikit banyaknya akan berhubungan dengan masalah tanah (sengketa tanah) sehingga untuk memahami adanya Pengaduan dari masyarakat harus benar-benar hati-hati, harus dilakukan penyelidikan yang matang terlebih dahulu dari pihak kepolisian untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sebagaimana ditegaskan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP. 
 
Setiap peristiwa atau kejadian di suatu masyarakat belum tentu merupakan suatu tindak pidana. Itukan masih hanya dugaan saja dan harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Persoalannya delik pengerusakan dalam Pasal 406 KUHP maupun Pasal 170 KUHP itu adalah merusak barang yang bukan haknya, artinya dalam teori hukum pidana, Actus Reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP adalah perbuatan merusak barang yang bukan haknya. 
 
Oleh karena itu dudukkan terlebih dahulu secara hukum siapa yang memiliki hak atas tanah maupun hak atas pohon kelapa sawit yang dimaksud. Kalau sudah jelas siapa pemiliknya, maka jelas juga tentang ada atau tidaknya peristiwa pidana, kalau sudah jelas ada peristiwa pidana baru tingkatkan ke proses penyidikan. 
 
"Menurut kami ini adalah penyelesaian perdata, jadi selesaikan dulu soal perdatanya baru kemudian soal pidananya".
 
Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sangat jelas dalam surat edarannya kepada Seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia tanggal 22 Januari 2013 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah, disana ditegaskan bahwa bilamana Kajati dan Kajari menerima SPDP dari penyidik ??yang objek perkara pidananya berupa tanah, maka hendaknya diatensi secara sungguh-sungguh dengan menyikapi secara objektif, profesional dan proporsional sehingga tidak mudah terpengaruh oleh manuver-manuver dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi. 
 
Jadi sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah yang belum jelas status kepemilikannya, sehingga menjadi objek merusak perdata, maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidum, begitulah lebih kurang isi surat tersebut”
 
Dalam hal ini, selaku Kuasa Hukum JR, kami juga menyinggung masalah batas yang terlebih dahulu disebut dengan RT. 04/RW.02 Desa Dundangan dengan RT. 05/RW.02 Desa Dundangan. Menurut Klien kami batas yang terlebih dahulu disebut dengan RT. 04/RW.02 Desa Dundangan dengan RT. 05/RW.02 Desa Dundangan adalah Sungai Tapa yang merupakan Sungai Alam yang sudah ada sejak dahulu kala. 
 
Beberapa keterangan orang Saksi membenarkan tentang batas tersebut yaitu Sungai Tapa. 
 
Jadi sangat jelas sekali bahwa batas antara RT. 04/RW.02 Desa Dundangan dengan RT. 05/RW.02 Desa Dundangan adalah Sungai Tapa.
 
JR secara langsung menyampaikan bahwa kalaulah benar surat tanah milik Pelapor AA tersebut di dalam suratnya menyebutkan lokasi tanahnya berada di RT 05/RW 02 Desa Dundangan, maka kami berhak untuk memahami mengapa Laporan Polisi tersebut terus berlanjut? Sementara lokasi tanah yang dipermasalahkan sekarang berada di RT. 04/RW.02 Desa Dundangan, batasnya juga jelas yaitu Sungai Tapa dan merupakan sungai alam. 
 
Bahkan keterangan tokoh-tokoh masyarakat dan beberapa perangkat pemerintah yang pernah bertugas dulu maupun yang menjabat saat ini sudah dengan tegas menerangkan batas antara RT. 04/RW.02 Desa Dundangan dengan RT. 05/RW.02 Desa Dundangan adalah Sungai Tapa.
 
Lebih lanjut lagi, persoalan ini sangat sangat sederhana sebenarnya jika sungguh-sungguh diselesaikan dengan baik, tentunya harus melibatkan semua pihak termasuk Perangkat Desa, Perangkat Kecamatan, dan pihak-pihak terkait lainnya. 
 
Kita periksa keabsahan dokumen surat tanah masing-masing, lalu kita cek lokasi tanah yang sedang dipermasalahkan Pelapor bahkan kalau perlu kita ukur dengan alat ukur, tentunya surat tanah masing-masing pihak baik Pelapor dan Terlapor harus diperlihatkan di depan semua pihak supaya bisa dipelajari dan supaya bisa menentukan letak lokasi tanahnya dimana. 
 
Kalau surat tanah tidak diperlihatkan, bagaimana cara menyelesaikannya? Cek lokasi tanah berdasarkan surat tanah masing-masing pihak sangat perlu agar tidak terjadi kesalahpahaman, kita khawatir terjadi error in objecto (salah objek atau kekeliruan terhadap objek tanah). 
 
Kita ini Negara Hukum dan kental dengan kultur musyawah mufakat, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan kalau kita mau duduk dengan kepala dan hati yang dingin. Apalagi adanya ruang restorative justice dalam proses penanganan perkara pidana, sehingga perlunya pendekatan tersebut untuk menyelesaikan masalah ini.
 
Kalau Klien Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sudah siap menghadapi proses hukum dengan kooperatif, bahkan kami juga sudah mensomasi pihak Pelapor. 
 
Namun demikian, bukan berarti kami tidak membuka ruang untuk mediasi. Tapi harus jelas dulu apa yang mau dimediasikan, surat tanah masing-masing harus diungkapkan dan diperlihatkan di depan semua pihak seperti sudah saya jelaskan tadi. 
 
Kalau orang lain misalnya tiba-tiba mengakui suatu bidang tanah atau barang sebagai miliknya dalam suatu masalah atau permasalahan hukum, kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pemegang hak atas tanah atau barang, kenapa harus gentar menghadapinya. Lagi lagi kami katakan, kita ini Negara Hukum.
 
Selaku Kuasa Hukum JR, kami akan melaporkan balik Pelapor AA apabila Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VI/2024/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 23 April 2024 ternyata tidak bisa dibuktikan dan hal itu akan disampaikan oleh Kuasa Hukum JR apabila telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ataupun oleh Pengadilan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
Maka Kuasa Hukum JR akan membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengaduan Fitnah yang bunyinya :
 
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun". 
 
*Rilis Kantor Hukum/Advokat Hermanto Ambarita, SH. MH & Rekan*
 
#perkara perdata #kapolda riau #kapolri